sukses

oke

yang melihat blok SD16

Sabtu, 30 Juni 2012

cara mendidik anak


ANAK DIBESARKAN DARI KEHIDUPAN

1. JIKA ANAK DIBESARKAN DENGAN CELAAN , IA BELAJAR MEMAKI
2.JIKA ANAK DIBESARKAN DENGAN PERMUSUHAN,IA BELAJAR BERKELAHI
3.JIKA ANAK DIBESARKAN DENGAN KETAKU`TAN , IA BELAJAR GELISAH
4.JIKA ANAK DIBESARKAN DENGAN RASA IBA, IA BELAJAR MENYESALI DIRI
5.JIKA ANAK DIBESARKAN DENGAN OLOK-OLOK ,IA BELAJAR RENDAH DIRI
6.JIKA ANAK DIBESARKAN DENGAN IRI HATI, IA BELAJAR KEDENGKIAN
7.JIKA ANAK DIBESARKAN DENGAN DIPERMALUKAN, IA BELAJAR MERASA BERSALAH
8.JIKA ANAK DIBESARKAN DENGAN TOLERANSI ,IA BELAJAR SABAR
9.JIKA ANAK DIBESARKAN DENGAN DORONGAN, IA BELAJAR PERCAYA DIRI
10.JIKA ANAK DIBESARKAN DENGAN PUJIAN,IA BELAJAR MENGHARGAI
11.JIKA ANAK DIBESARKAN DENGAN PENDERITAAN ,IA BELAJAR MENCINTAI
12.JIKA ANAK DIBESARKAN DENGAN DUKUNGAN, IA BELAJAR MENYENANGI DIRI
13.JIKA ANAK DIBESARKAN DENGAN PENGAKUAN,IA BELAJAR MENGENALI TUJUAN
14.JIKA ANAK DIBESARKAN DENGAN BERBAGI, IA BELAJAR KEDERMAWANAN
15.JIKA ANAK DIBESARKAN DENGAN KEJUJURAN, IA BELAJAR KEBENARAN
16.JIKA ANAK DIBESARKAN DENGAN RASA AMAN, IA BELAJAR MENARUH PERCAYA
17.JIKA ANAK DIBESARKAN DENGAN KETERBUKAAN , IA BELAJAR KEADILAN
18.JIKA ANAK DIBESARKAN DENGAN PERSAHABATAN ,IA BELAJAR
 MENEMUKAN CINTA DALAM KEHIDUPAN
19.JIKA ANAK DIBESARKAN DENGAN KETENTRAMAN ,IA BELAJAR DENGAN PIKIRAN
20.JIKA ANAK DIBESARKAN DENGAN KRITIKAN , IA BELAJAR MENYALAHKAN ORANG LAIN
21.JIKA ANAK DIMUSUHI ,IA BELAJAR UNTUK MELAWAN
22.JIKA ANAK HIDUP DIBERI SEMANGAT,IA BELAJAR PUNYA HARGA DIRI
23.JIKA ANAK HIDUP DALAM KEADILAN, IA BELAJAR MEMBELA KEBENARAN
24.JIKA ANAK HIDUP DALAM KEPASTIAN, IA BELAJAR KEBERANIAN
25.JIKA ANAK HIDUP DENGAN PERSETUJUAN , IA BELAJAR MENYUKAI DIRINYA

                                                                                   







POS UN SD 16 Ampalu Kaciak


PROSEDUR OPERASI STANDAR
UJIAN NASIONAL PADA SDN 16 AMPALU KACIAK
TAHUN PELAJARAN 2011/2012


I. PESERTA UJIAN NASIONAL

A. Persyaratan Peserta Ujian Nasional (UN)

1. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di SDN 16 Ampalu Kaciak,
2. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar
sampai dengan semester 1 tahun terakhir.

B. Pendaftaran Peserta UN
1. SDN 16 Ampalu Kaciak sebagai  penyelenggara UN melakukan pendaftaran peserta dengan menggunakan format pendaftaran dari Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).
2. SDN 16 Ampalu Kaciak sebagai  penyelenggara UN mengirimkan daftar peserta ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Maret 2012.
3. Kepala sekolahDasar Negeri 16 Ampalu Kaciak sebagai  penyelenggara UN menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto peserta.

II. PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL
.
D. Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah
1. SDN 16 Ampalu Kaciak adalah adalah sekolah yang memiliki fasilitas ruang yang layak dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
2. Penyelenggara UN Tingkat Sekolah  ditetapkan oleh Kepala Sekolah  penyelenggara UN, yang terdiri atas unsur-unsur:
a. Kepala Sekolah  dan guru dari sekolah penyelenggara UN yang bersangkutan;
b. Kepala Sekolah dan guru dari Sekolah  lain yang bergabung.
3. SDN 16 Ampalu Kaciak sebagai  penyelenggara UN mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. merencanakan pelaksanaan UN di sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang UN dan POS UN;
b. melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UN kepada guru, peserta UN, orang tua, dan komite sekolah;
c. melakukan pendaftaran calon peserta UN dan mengirimkannya ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
d. melakukan latihan pengisian LJUN kepada calon peserta UN;
e. mengambil bahan UN di tempat yang sudah ditetapkan oleh
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
f. memeriksa dan memastikan amplop naskah UN dalam keadaan tertutup;
g. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN dengan melibatkan Kantor Cabang Dinas Pendidikan/Unit Pelaksana Teknis Dasar Tingkat Kecamatan;
h. Melaksanakan UN sesuai dengan POS;
j. menjaga keamanan pelaksanaan UN dengan melibatkan KantorCabang DinasPendidikan/Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Dasar Tingkat Kecamatan;
k. memeriksa dan memastikan amplop LJUN dalam keadaan tertutup dengan dilem/dilak dan telah ditandatangani oleh Pengawas Ruang UN, serta dibubuhi stempel sekolah/madrasah penyelenggara UN;
l. mengumpulkan bahan UN serta mengirimkannya ke Penyelenggara
UN Tingkat Kabupaten/Kota;
m. menerima DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
n. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada peserta UN;

III. BAHAN UJIAN NASIONAL

A. Penyusunan Kisi-Kisi Soal

Penyelenggara Tingkat Pusat menyusun kisi-kisi soal berdasarkan
Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) dalam Standar Isi
satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan Permen Nomor
22 tahun 2006, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. mengidentifikasi SK dan KD Mata Pelajaran dari setiap mata pelajaran
yang diujikan berdasarkan SK dan KD pada Standar Isi;
2. menyusun kisi-kisi soal UN dengan melibatkan dosen, guru, dan pakar
penilaian pendidikan;
3. melakukan validasi kisi-kisi soal UN dengan melibatkan dosen, guru,
dan pakar penilaian pendidikan;
4. menetapkan kisi-kisi soal UN yang digunakan sebagai acuan dalam
penyusunan soal UN pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Tahun Pelajaran 2011/2012.

B. Penyiapan Bahan UN

1. Penyelenggara UN Tingkat Pusat menyiapkan 25% butir soal dengan
cara mengidentifikasi dan memilih butir-butir soal dari bank soal nasional
sesuai dengan kisi-kisi soal UN Tahun 2011/2012.
2. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi menyiapkan 75% butir soal dan
merakit Master Naskah Soal, dengan langkah-langkah yang telah ditentukan
3. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dalam menyiapkan soal UN melibatkan:
a. dosen perguruan tinggi
b. guru-guru yang berasal dari kabupaten/kota dan telah berpengalaman
serta mendapatkan pelatihan penulisan soal dari Puspendik.
c. ahli penilaian pendidikan
4. Jumlah butir soal dan alokasi waktu UN adalah sebagai berikut 
                                                                          
C. Penggandaan Bahan UN

1. Penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN dilakukan oleh
percetakan yang ditetapkan melalui lelang terbuka sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2. Pelaksanaan pelelangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
menjadi tanggung jawab penyelenggara UN Tingkat Provinsi. .
3. Pengawasan pencetakan dan pendistribusian naskah soal UN menjadi
tanggung jawab penyelenggara UN Tingkat Provinsi.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN diatur dalam POS tersendiri yang ditetapkan oleh BSNP.

V. PELAKSANAAN UN

A. Jadwal UN
1. UN terdiri atas UN dan UN Susulan.
2. UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau
berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
3. Jadwal pelaksanaan UN sebagai berikut:

Jadwal UN SD Tahun Pelajaran 2011/2012
No
Hari/Tanggal
Pukul
Mata Pelajaran
1
Selasa / 8 Mei 2012
08.00 – 10.00
Bahasa Indonesia
2
Rabu / 9 Mei 2012
08.00 - 10.00
Matematika
3
Kamis / 10 Mei 2012
08.00 – 10.00
IPA

UN Susulan mata pelajaran bahasa Indonesia adalah hari  Senin, 14 Mei 2012
UN Susulan mata pelajaran matematika adalag ahri Selasa, 15 Mei 2012
UN Susulan mata pelajaran IPA adalah hari Rabu, 16 Mei 2012

B. Pengumuman Kelulusan dari Satuan Pendidikan

 1. Pengumuman kelulusan peserta didik dari di sekolah Dasar Negeri 16 Ampalu Kaciak adalah Hari Sabtu Tanggal 16  Juni 2012.
2.Hasil pengumuman diberikan kepada orang tua siswa melalui amplot tertutup

C. Ruang Ujian Nasional
Sekolah Dasar Negeri 16 Ampalu Kaciak sebagai  penyelenggara UN menetapkan ruang UN dengan persyaratan sebagai berikut:
1. ruang ujian yang digunakan aman dan memadai untuk pelaksanaan UN;
2. setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan “DILARANG
MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS
3. setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 meja untuk 2 Pengawas UN;
4. setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta UN;
5. setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN dan bahan untuk lak/lem;
6. gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN agar dikeluarkan dari ruang
7. tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut:
a. satu bangku untuk satu orang peserta UN;
b. jarak antara meja yang satu dengan yang lain disusun dengan
mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta
yang lain minimal 1 (satu) meter;
c. penempatan peserta UN disesuaikan dengan urutan nomor pesertaUN

D. Pengawas Ruang UN

1. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten menetapkan Pengawas Ruang UN di tingkat sekolah/madrasah atas usul dari sekolah penyelenggara.
2. Pengawas Ruang UN adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
3. Pengawas Ruang UN harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi Pengawas Ruang UN sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 30 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
4. Pengawas Ruang UN tidak diperkenankan membawa alat komunikasielektronik ke dalam ruang ujian.
5. Penempatan Pengawas Ruang UN dilakukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten dengan prinsip sistem silang murni antar sekolah  dalam satu kecamatan.
6. Setiap ruangan diawasi oleh dua orang Pengawas Ruang UN.
7. Apabila jumlah pengawas dari madrasah tidak mencukupi dapat dilakukan silang murni antar sekolah.




E. Tata Tertib Pengawas Ruang UN
1. Persiapan UN
a. Tiga puluh (30) menit sebelum ujian dimulai Pengawas Ruang UN telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
b. Pengawas Ruang UN menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelenggara UN.
c. Pengawas Ruang UN menerima bahan UN yang berupa Naskah Soal UN, LJUN, Amplop LJUN, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan UN.
2. Pelaksanaan UN
a. Pengawas Ruang UN masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian.
b. Pengawas Ruang UN meminta peserta UN untuk memasuki ruang UN dengan menunjukkan kartu peserta UN, dan menempati tempat duduksesuai nomor yang telah ditentukan.
c. Pengawas Ruang UN memeriksa setiap peserta UN untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik,kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan.
d. Pengawas Ruang UN membacakan Tata Tertib UN.
e. Pengawas Ruang UN meminta peserta ujian menandatangani Daftar Hadir UN.
f. Pengawas Ruang UN membagikan LJUN kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta UN (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu UN dimulai.
g. Setelah seluruh peserta UN selesai mengisi identitas, PengawasRuang UN membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahanujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian.
h. Pengawas Ruang UN membagikan Naskah Soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta UN dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UN tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UN dimulai.
i. Pengawas Ruang UN mengecek kelengkapan soal UN.
j. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang UN mempersilahkan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk caramenjawab soal.
k. Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian.
l. Selama UN berlangsung, Pengawas Ruang UN wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian, memberiperingatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang UN.
m. Pengawas Ruang UN dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.
n. Lima menit sebelum waktu UN selesai, Pengawas Ruang UN member peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit.
o. Setelah waktu UN selesai, Pengawas Ruang UN mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan
LJUN dan Naskah Soal UN. Peserta UN dipersilahkan meninggalkan ruang ujian, setelah pengawas menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN.
p. Pengawas Ruang UN menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta
terkecil, dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan
Daftar Hadir Peserta, dan kemudian ditutup dan dilak serta
ditandatangani oleh Pengawas Ruang UN di dalam ruang ujian.
q. Pengawas Ruang UN menyerahkan LJUN dan Naskah Soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan Berita Acara pelaksanaan UN.

F. Tata Tertib Peserta UN

1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian.
4. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta ujian.
5. Peserta UN mengisi Daftar Hadir.
6. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar.
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada Pengawas Ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9. Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang UN, serta tidak melakukannya berulang kali.
10. Peserta UN yang memperoleh Naskah Soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian Naskah Soal.
11. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
12. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
13. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
14. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa Naskah Soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

V. PEMERIKSAAN HASIL UN
A. Pengumpulan Hasil UN

1. Kepala sekolah  penyelenggara UN mengumpulkan amplop LJUN yang telah dilak/dilem oleh Pengawas Ruang UN dan memasukkannya ke dalam amplop besar.
2. Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UN mengirimkan LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota atau kepada Atase Pendidikan bagi sekolah disertai dengan Berita Acara Serah Terima.
3. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten  memeriksa kesesuaian berkas LJUN dengan peserta UN dari setiap sekolah/madrasah penyelenggara UN.
4. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten mengelompokkan LJUN per mata pelajaran per sekolah/madrasah penyelenggara UN.
5. Atase Pendidikan mengirimkan LJUN ke Puspendik Balitbang.

B. Pengolahan Hasil UN

1. BSNP bersama Puspendik mengembangkan sistem dan perangkat lunak (software) untuk pendataan calon peserta, pemindaian (scanning) LJUN, analisis, dan pelaporan hasil Ujian.
2. BSNP bersama Puspendik mengkoordinasikan pelaksanaan pengolahan hasil UN di seluruh provinsi.
3. Tim Pemindaian LJUN Tingkat Kabupaten/Kota memindai LJUN dengan menggunakan software dari Puspendik.
4. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mengirimkan hasil pemindaian ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, disertai dengan Berita Acara Serah Terima.
5. Pengiriman hasil pemindaian LJUN dari kabupaten/kota ke provinsi paling
lambat tanggal 23 Mei 2012.
6. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melakukan penskoran hasil UN dengan menggunakan software dari Puspendik dan kunci jawaban di provinsi.
7. Hasil penskoran UN dinyatakan dalam DKHUN dan SKHUN.
8. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mencetak DKHUN dan SKHUN.
9. DKHUN dan SKHUN dikirim kepada sekolah/madrasah penyelenggara UN melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten disertai Berita Acara Serah Terima.
10. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengirim hasil skoring UN ke
Penyelenggara Tingkat Kabupaten paling lambat tanggal 17 Juni 2012 disertai Berita Acara.
11. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mengirim hasil skoring UN ke sekolah untuk digunakan pertimbangan dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan paling lambat tanggal 19 Juni 2012 disertai Berita Acara.
12. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengirimkan hasil skoring UN dan hasil pemindaian kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 2 Juli 2012 dengan disertai Berita Acara.

VI. KELULUSAN DARI SDN 16 AMPALU KACIAK
Peserta didik dinyatakan lulus dari Sekolah Dasar Negeri 16 Ampalu Kaciak melalui rapat dewan guru setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran:
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus UN.


BAB VII
KELULUSAN UJIAN NASIONAL

(1) Peserta didik dinyatakan lulus US pada SD apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh
Sekolah dasar Negeri 16 Ampalu Kaciak satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai Sekolaha
(2) Nilai Sekolah  diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US  dan nilai rata-rata
rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai
US dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
(3) Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
(4) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai rata-rata
gabungan nilai Sekolah dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN
dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai Sekolah
(5) Kriteria kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan:
a. nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan
b. nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan.
c. Batas lulus ujian di SDN 16 Ampalu kaciak adalah
1. Mata Pelajaran Bahasa Indonesia adalah 5
2.Mata Pelajaran Matematika adalah 4,5
3.Mata Pelajaran IPA adalah 5


VIII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan UN dilakukan oleh setiap Penyelenggara
UN Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, dan Kantor Cabang Dinas
Pendidikan/Unit Pelaksana Teknis Dasar Tingkat Kecamatan sesuai dengan
tugas dan kewenangannya.

IX. BIAYA PENYELENGGARAAN
A. Komponen biaya untuk penyelenggaraan UN meliputi biaya penyelenggaraan di tingkat Pusat, provinsi, kabupaten, dan sekolah
B. Biaya penyelenggara UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
C. Biaya penyelenggaraan di tingkat sekolah sepenuhnya dibiayai oleh dana bantuan operasional sekolah /BOS
X. SANKSI

A. Peserta UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh Pengawas Ruang UN. Apabila peserta UN setelah diberi peringatan tetapi tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang ujian mencatat dan mengusulkan peserta UN tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan ditulis dalam berita acara.
B. Pengawas Ruang UN yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN yangakan datang.
C. Sekolah/Madrasah penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS tidak akan ditunjuk sebagai penyelenggara UN yang akan datang.
D. Semua pelanggaran yang dilakukan oleh Pengawas Ruang UN, dan sekolah penyelenggara dilaporkan kepada pimpinan lembaga asal yang bersangkutan.
Di tetapkan di Ampalu Kaciak
Pada tanggal 11 Maret 2012
Kepala Sekolah
WISWI AYU SYAFNI,S.Pd.SD


NIP 19680422 199005 2 001