Penilaian kinerja guru adalah suatu hal yang sangat perlu dilaksanakan agar kinerja guru dari tahun ke tahun dapat meningkat dan secara sadar guru akan memiliki kinerja yang bagus sehingga guru menjadi profesional sesuai dengan apa yang diharapkan oleh UUGD no 14 thn 2005, dan Permenegpan dan RB no 16 thn 2009.
Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian terhadap semua butir kegiatan utama guru.Kegiatan Utama guru adalah 1.Merencanakan / RPP
2.Melaksanakan PBM
3.Mengevaluasi /menilai
4.Menindaklanjuti
5.Melaksanakan tugas tambahan
Penilaian Kinerja guru dilaksanakan 2 x dalam 1 tahun yaitu 1. penilaian formatif ( di awal ta .pel ) dan 2. penilaian sumatif dilaksanakan di akhir ta pelajaran
Tujuan penilaian kinerja guru adalah untuk menentukan profil guru , penghitungan angka kredit ,perencanaan PKB,meningkatkan karir guru dan yang pasti untuk meningkatkan kinerja guru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar