PROSEDUR OPERASI STANDAR
UJIAN NASIONAL PADA SDN 16 AMPALU KACIAK
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
I. PESERTA UJIAN
NASIONAL
A. Persyaratan Peserta Ujian Nasional (UN)
1. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di SDN 16 Ampalu
Kaciak,
2. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil
belajar
sampai dengan semester 1 tahun terakhir.
B. Pendaftaran Peserta UN
1. SDN 16 Ampalu Kaciak sebagai penyelenggara UN melakukan pendaftaran peserta
dengan menggunakan format pendaftaran dari Pusat Penilaian Pendidikan
(Puspendik).
2. SDN 16 Ampalu Kaciak sebagai penyelenggara UN mengirimkan daftar peserta ke
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Maret 2012.
3. Kepala sekolahDasar Negeri 16 Ampalu Kaciak sebagai penyelenggara UN menandatangani dan membubuhkan
stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto peserta.
II.
PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL
.
D. Penyelenggara UN Tingkat
Sekolah/Madrasah
1. SDN 16 Ampalu Kaciak adalah adalah sekolah yang memiliki
fasilitas ruang yang layak dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
2. Penyelenggara UN Tingkat Sekolah ditetapkan oleh Kepala Sekolah penyelenggara UN, yang terdiri atas
unsur-unsur:
a. Kepala Sekolah dan guru
dari sekolah penyelenggara UN yang bersangkutan;
b. Kepala Sekolah dan guru dari Sekolah lain yang bergabung.
3. SDN 16 Ampalu Kaciak sebagai penyelenggara UN mempunyai tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut:
a. merencanakan pelaksanaan UN di sekolah berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional tentang UN dan POS UN;
b. melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UN kepada guru, peserta
UN, orang tua, dan komite sekolah;
c. melakukan pendaftaran calon peserta UN dan mengirimkannya ke Penyelenggara
UN Tingkat Kabupaten/Kota;
d. melakukan latihan pengisian LJUN kepada calon peserta UN;
e. mengambil bahan UN di tempat yang sudah ditetapkan oleh
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
f. memeriksa dan memastikan amplop naskah UN dalam keadaan tertutup;
g. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN dengan melibatkan Kantor
Cabang Dinas Pendidikan/Unit Pelaksana Teknis Dasar Tingkat Kecamatan;
h. Melaksanakan
UN sesuai dengan POS;
j.
menjaga keamanan pelaksanaan UN dengan melibatkan KantorCabang DinasPendidikan/Unit
Pelaksana Teknis Pendidikan Dasar Tingkat Kecamatan;
k.
memeriksa dan memastikan amplop LJUN dalam keadaan tertutup dengan dilem/dilak
dan telah ditandatangani oleh Pengawas Ruang UN, serta dibubuhi stempel
sekolah/madrasah penyelenggara UN;
l.
mengumpulkan bahan UN serta mengirimkannya ke Penyelenggara
UN
Tingkat Kabupaten/Kota;
m.
menerima DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
n.
menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada peserta UN;
III. BAHAN UJIAN
NASIONAL
A. Penyusunan Kisi-Kisi Soal
Penyelenggara
Tingkat Pusat menyusun kisi-kisi soal berdasarkan
Standar
Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) dalam Standar Isi
satuan
pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan Permen Nomor
22 tahun
2006, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
mengidentifikasi SK dan KD Mata Pelajaran dari setiap mata pelajaran
yang
diujikan berdasarkan SK dan KD pada Standar Isi;
2.
menyusun kisi-kisi soal UN dengan melibatkan dosen, guru, dan pakar
penilaian
pendidikan;
3.
melakukan validasi kisi-kisi soal UN dengan melibatkan dosen, guru,
dan pakar
penilaian pendidikan;
4.
menetapkan kisi-kisi soal UN yang digunakan sebagai acuan dalam
penyusunan
soal UN pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Tahun
Pelajaran 2011/2012.
B. Penyiapan Bahan UN
1.
Penyelenggara UN Tingkat Pusat menyiapkan 25% butir soal dengan
cara
mengidentifikasi dan memilih butir-butir soal dari bank soal nasional
sesuai
dengan kisi-kisi soal UN Tahun 2011/2012.
2.
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi menyiapkan 75% butir soal dan
merakit
Master Naskah Soal, dengan langkah-langkah yang telah ditentukan
3.
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dalam menyiapkan soal UN melibatkan:
a. dosen
perguruan tinggi
b.
guru-guru yang berasal dari kabupaten/kota dan telah berpengalaman
serta
mendapatkan pelatihan penulisan soal dari Puspendik.
c. ahli
penilaian pendidikan
4. Jumlah
butir soal dan alokasi waktu UN adalah sebagai berikut
C. Penggandaan
Bahan UN
1.
Penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN dilakukan oleh
percetakan
yang ditetapkan melalui lelang terbuka sesuai dengan
peraturan
perundang-undangan.
2.
Pelaksanaan pelelangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
menjadi
tanggung jawab penyelenggara UN Tingkat Provinsi. .
3.
Pengawasan pencetakan dan pendistribusian naskah soal UN menjadi
tanggung
jawab penyelenggara UN Tingkat Provinsi.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN
diatur dalam POS tersendiri yang ditetapkan oleh BSNP.
V. PELAKSANAAN
UN
A. Jadwal UN
1. UN
terdiri atas UN dan UN Susulan.
2. UN
Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau
berhalangan
dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
3. Jadwal
pelaksanaan UN sebagai berikut:
Jadwal UN SD Tahun Pelajaran 2011/2012
No
|
Hari/Tanggal
|
Pukul
|
Mata Pelajaran
|
1
|
Selasa / 8 Mei 2012
|
08.00 – 10.00
|
Bahasa Indonesia
|
2
|
Rabu / 9 Mei 2012
|
08.00 - 10.00
|
Matematika
|
3
|
Kamis / 10 Mei 2012
|
08.00 – 10.00
|
IPA
|
UN
Susulan mata pelajaran bahasa Indonesia adalah hari Senin, 14 Mei 2012
UN
Susulan mata pelajaran matematika adalag ahri Selasa, 15 Mei 2012
UN
Susulan mata pelajaran IPA adalah hari Rabu, 16 Mei 2012
B. Pengumuman Kelulusan dari Satuan Pendidikan
1. Pengumuman kelulusan peserta didik dari di
sekolah Dasar Negeri 16 Ampalu Kaciak adalah Hari Sabtu Tanggal 16 Juni 2012.
2.Hasil
pengumuman diberikan kepada orang tua siswa melalui amplot tertutup
C. Ruang Ujian Nasional
Sekolah
Dasar Negeri 16 Ampalu Kaciak sebagai penyelenggara UN menetapkan ruang UN dengan persyaratan
sebagai berikut:
1. ruang
ujian yang digunakan aman dan memadai untuk pelaksanaan UN;
2. setiap
ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan “DILARANG
MASUK
SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS”
3. setiap
ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 meja untuk 2 Pengawas UN;
4. setiap
meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta UN;
5. setiap
ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN dan bahan untuk lak/lem;
6. gambar
atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN agar dikeluarkan dari ruang
7. tempat
duduk peserta UN diatur sebagai berikut:
a. satu
bangku untuk satu orang peserta UN;
b. jarak
antara meja yang satu dengan yang lain disusun dengan
mempertimbangkan
jarak antara peserta yang satu dengan peserta
yang lain
minimal 1 (satu) meter;
c.
penempatan peserta UN disesuaikan dengan urutan nomor pesertaUN
D. Pengawas Ruang UN
1. Penyelenggara
UN Tingkat Kabupaten menetapkan Pengawas Ruang UN di tingkat sekolah/madrasah atas
usul dari sekolah penyelenggara.
2.
Pengawas Ruang UN adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur,
bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
3.
Pengawas Ruang UN harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi Pengawas
Ruang UN sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 30 menit sebelum
ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
4.
Pengawas Ruang UN tidak diperkenankan membawa alat komunikasielektronik ke
dalam ruang ujian.
5.
Penempatan Pengawas Ruang UN dilakukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten
dengan prinsip sistem silang murni antar sekolah dalam satu kecamatan.
6. Setiap
ruangan diawasi oleh dua orang Pengawas Ruang UN.
7.
Apabila jumlah pengawas dari madrasah tidak mencukupi dapat dilakukan silang
murni antar sekolah.
E. Tata Tertib
Pengawas Ruang UN
1.
Persiapan UN
a. Tiga
puluh (30) menit sebelum ujian dimulai Pengawas Ruang UN telah hadir di lokasi
sekolah/madrasah penyelenggara UN.
b.
Pengawas Ruang UN menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelenggara
UN.
c.
Pengawas Ruang UN menerima bahan UN yang berupa Naskah Soal UN, LJUN, Amplop
LJUN, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan UN.
2.
Pelaksanaan UN
a.
Pengawas Ruang UN masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan
dan memeriksa kesiapan ruang ujian.
b.
Pengawas Ruang UN meminta peserta UN untuk memasuki ruang UN dengan menunjukkan
kartu peserta UN, dan menempati tempat duduksesuai nomor yang telah ditentukan.
c.
Pengawas Ruang UN memeriksa setiap peserta UN untuk tidak membawa tas, buku
atau catatan lain, alat komunikasi elektronik,kalkulator dan sebagainya ke
dalam ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan.
d.
Pengawas Ruang UN membacakan Tata Tertib UN.
e.
Pengawas Ruang UN meminta peserta ujian menandatangani Daftar Hadir UN.
f.
Pengawas Ruang UN membagikan LJUN kepada peserta dan memandu serta memeriksa
pengisian identitas peserta UN (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda
tangan) sebelum waktu UN dimulai.
g.
Setelah seluruh peserta UN selesai mengisi identitas, PengawasRuang UN membuka
amplop soal, memeriksa kelengkapan bahanujian, dan meyakinkan bahwa amplop
tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh
peserta ujian.
h.
Pengawas Ruang UN membagikan Naskah Soal UN dengan cara meletakkan di atas meja
peserta UN dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UN tidak diperkenankan
untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UN dimulai.
i.
Pengawas Ruang UN mengecek kelengkapan soal UN.
j. Setelah
tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang UN mempersilahkan peserta UN
untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu
membaca petunjuk caramenjawab soal.
k.
Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang
ujian.
l. Selama
UN berlangsung, Pengawas Ruang UN wajib menjaga ketertiban dan ketenangan
suasana sekitar ruang ujian, memberiperingatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan
kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang UN.
m.
Pengawas Ruang UN dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada
peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.
n. Lima
menit sebelum waktu UN selesai, Pengawas Ruang UN member peringatan kepada
peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit.
o.
Setelah waktu UN selesai, Pengawas Ruang UN mempersilakan peserta untuk
berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan
LJUN dan
Naskah Soal UN. Peserta UN dipersilahkan meninggalkan ruang ujian, setelah
pengawas menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN.
p.
Pengawas Ruang UN menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta
terkecil,
dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan
Daftar
Hadir Peserta, dan kemudian ditutup dan dilak serta
ditandatangani
oleh Pengawas Ruang UN di dalam ruang ujian.
q.
Pengawas Ruang UN menyerahkan LJUN dan Naskah Soal UN kepada Penyelenggara UN
Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan Berita Acara pelaksanaan UN.
F. Tata Tertib Peserta UN
1. Peserta
UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit
sebelum UN dimulai.
2.
Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah
mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah, tanpa diberi perpanjangan
waktu.
3.
Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku,
dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian.
4.
Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris,
dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta ujian.
5.
Peserta UN mengisi Daftar Hadir.
6.
Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
7.
Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar.
8.
Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat
bertanya kepada Pengawas Ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih
dahulu.
9. Selama
UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan
pengawasan dari Pengawas Ruang UN, serta tidak melakukannya berulang kali.
10.
Peserta UN yang memperoleh Naskah Soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal
tetap dilakukan sambil menunggu penggantian Naskah Soal.
11.
Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali
lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti
UN pada mata pelajaran yang terkait.
12.
Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak
diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
13.
Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
14.
Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a.
menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b.
bekerjasama dengan peserta lain;
c.
memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.
memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan
peserta lain;
e.
membawa Naskah Soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f.
menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
V. PEMERIKSAAN
HASIL UN
A. Pengumpulan Hasil UN
1. Kepala
sekolah penyelenggara UN mengumpulkan
amplop LJUN yang telah dilak/dilem oleh Pengawas Ruang UN dan memasukkannya ke
dalam amplop besar.
2. Kepala
sekolah/madrasah penyelenggara UN mengirimkan LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota atau kepada Atase Pendidikan bagi sekolah disertai dengan Berita
Acara Serah Terima.
3. Penyelenggara
UN Tingkat Kabupaten memeriksa
kesesuaian berkas LJUN dengan peserta UN dari setiap sekolah/madrasah penyelenggara
UN.
4. Penyelenggara
UN Tingkat Kabupaten mengelompokkan LJUN per mata pelajaran per
sekolah/madrasah penyelenggara UN.
5. Atase
Pendidikan mengirimkan LJUN ke Puspendik Balitbang.
B. Pengolahan Hasil UN
1. BSNP
bersama Puspendik mengembangkan sistem dan perangkat lunak (software)
untuk pendataan calon peserta, pemindaian (scanning) LJUN, analisis, dan
pelaporan hasil Ujian.
2. BSNP
bersama Puspendik mengkoordinasikan pelaksanaan pengolahan hasil UN di seluruh
provinsi.
3. Tim
Pemindaian LJUN Tingkat Kabupaten/Kota memindai LJUN dengan menggunakan software
dari Puspendik.
4.
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mengirimkan hasil pemindaian ke
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, disertai dengan Berita Acara Serah Terima.
5.
Pengiriman hasil pemindaian LJUN dari kabupaten/kota ke provinsi paling
lambat
tanggal 23 Mei 2012.
6.
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melakukan penskoran hasil UN dengan menggunakan
software dari Puspendik dan kunci jawaban di provinsi.
7. Hasil
penskoran UN dinyatakan dalam DKHUN dan SKHUN.
8.
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mencetak DKHUN dan SKHUN.
9. DKHUN
dan SKHUN dikirim kepada sekolah/madrasah penyelenggara UN melalui
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten disertai Berita Acara Serah Terima.
10.
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengirim hasil skoring UN ke
Penyelenggara
Tingkat Kabupaten paling lambat tanggal 17 Juni 2012 disertai Berita Acara.
11.
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mengirim hasil skoring UN ke sekolah
untuk digunakan pertimbangan dalam penentuan kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan paling lambat tanggal 19 Juni 2012 disertai Berita Acara.
12.
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengirimkan hasil skoring UN dan hasil
pemindaian kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 2 Juli
2012 dengan disertai Berita Acara.
VI. KELULUSAN
DARI SDN 16 AMPALU KACIAK
Peserta
didik dinyatakan lulus dari Sekolah Dasar Negeri 16 Ampalu Kaciak melalui rapat
dewan guru setelah:
a.
menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran:
1)
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2)
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3)
kelompok mata pelajaran estetika, dan
4)
kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus
US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus
UN.
BAB VII
KELULUSAN UJIAN
NASIONAL
(1) Peserta
didik dinyatakan lulus US pada SD apabila peserta didik telah memenuhi kriteria
kelulusan yang ditetapkan oleh
Sekolah
dasar Negeri 16 Ampalu Kaciak satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai Sekolaha
(2) Nilai
Sekolah diperoleh dari rata-rata gabungan
nilai US dan nilai rata-rata
rapor
semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai
US dan
40% untuk nilai rata-rata rapor.
(3)
Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
(4) NA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai rata-rata
gabungan
nilai Sekolah dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN
dengan
formula 60% nilai UN dan 40% nilai Sekolah
(5)
Kriteria kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan:
a. nilai
minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan
b. nilai
rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan.
c. Batas
lulus ujian di SDN 16 Ampalu kaciak adalah
1. Mata
Pelajaran Bahasa Indonesia adalah 5
2.Mata
Pelajaran Matematika adalah 4,5
3.Mata
Pelajaran IPA adalah 5
VIII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan UN dilakukan oleh setiap Penyelenggara
UN
Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, dan Kantor Cabang Dinas
Pendidikan/Unit
Pelaksana Teknis Dasar Tingkat Kecamatan sesuai dengan
tugas dan
kewenangannya.
IX. BIAYA PENYELENGGARAAN
A.
Komponen biaya untuk penyelenggaraan UN meliputi biaya penyelenggaraan di tingkat
Pusat, provinsi, kabupaten, dan sekolah
B. Biaya
penyelenggara UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
C. Biaya
penyelenggaraan di tingkat sekolah sepenuhnya dibiayai oleh dana bantuan
operasional sekolah /BOS
X. SANKSI
A.
Peserta UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh Pengawas Ruang UN.
Apabila peserta UN setelah diberi peringatan tetapi tidak mengindahkan peringatan
tersebut, maka pengawas ruang ujian mencatat dan mengusulkan peserta UN
tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan ditulis dalam berita acara.
B.
Pengawas Ruang UN yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan diganti oleh
yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN yangakan datang.
C.
Sekolah/Madrasah penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS tidak akan
ditunjuk sebagai penyelenggara UN yang akan datang.
D. Semua
pelanggaran yang dilakukan oleh Pengawas Ruang UN, dan sekolah penyelenggara
dilaporkan kepada pimpinan lembaga asal yang bersangkutan.
Di tetapkan di Ampalu Kaciak
Pada tanggal 11 Maret 2012
Kepala Sekolah
WISWI AYU SYAFNI,S.Pd.SD
NIP 19680422 199005 2 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar