sukses

oke

yang melihat blok SD16

Kamis, 31 Mei 2012

buku panduan UN SD


Kata Pengantar
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat serta karunianya kami dapat menyelesaikam Penyusunan buku panduan pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Dasar Negeri Gugus IV Kecamatan Lima Kaum Tahun Pelajaran 2010/2011.
Buku panduan ini disusun agar dapat digunakan untuk acuan bagi panitia penyelenggara pelaksanaan Ujian Nasional , pengawas ruang ,siswa,  dan maupun tim monitoring dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar khususnya Jajaran Dinas Pendidikan Kecamatan Lima Kaum .dan juga berguna  untuk melihat gambaran umum tentang pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Dasar Negeri /MI
Kami sangat menyadari bahwa banyak kekurangan dan kelemahan dari buku panduan ini, untuk itu kami mengharapkan segala saran dan kritikan yang membangun agar ke depannya buku panduan ini akan lebih baik.Terima Kasih.
Ketua Gugus

Nurlis
NIP 19510817 197502 2 002







Pendahuluan
Latar Belakang
Salah satu cara dalam menentukan kwalitas sebuah sekolah tentulah dengan mengadakan suatu penilai . Penilaian yang dimaksud salah satunya adalah  penilaian hasil belajar yang dikhususkan untuk siswa kelas VI , yang dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran yang dilaksanakan  pada tanggal 10 s/d 12  Mei 2011.
Penilaian ini juga merupakan suatu langkah awal  bagi  siswa kelas VI untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya jika dinyatakan lulus .
Sedangkan bagi sekolah merupakan suatu patokan atau  pedoman penentuan nilai sekolah atau mutu satuan pendidikan tertentu disamping penilaian –penilaian yang lain.
Berdasarkan hal yang demikian , maka SD/MI  melaksanakan  Ujian Nasioanal untuk penentuan kelulusan siswa dan penentuan mutu sebuah jenjang pendidikan.
Untuk lebih terarah dan terarsipnya pelaksanaan kegiatan Ujian Nasional SD/MI ini maka disusunlah buku panduan ini.

Landasan
1.        UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Ujian sekolah dan Ujian Nasional SD
2.        UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.        PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar nasioanal Pendidikan
4.        PP Nomor 22  Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
5.        Permen Nomor 20 tahun 2007 tentang standar penilaian pendidikan


      Tujuan

Adapun tujuan dari penyusunan buku panduan ini  adalah untuk :
1.          Mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan Ujian Sekolah dan  Ujian Nasioanal Sekolah Dasar yang tergabung di gugus IV kecamatan Lima Kaum  tahun pelajaran 2010/2011 sebagaimanamestinya
2.          Menyusun panitia penyelenggara yang ikut bertanggungjawab dalam pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional Sekolah Dasar
3.          Memperlancar pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian  Nasional tahun pelajaran 2010/2011
4.          Pedoman dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional Sekolah Dasar.
5.          Menghindarkan  dari hal –hal yang bersifat negative yang akan merugikan siswa dan sekolah  dalam pelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional Sekolah Dasar.

Panitia Penyelenggara

No
Nama
Jabatan
T.T

1
Nurlis
Ketua


2
Drs.Hasnirul
Sekretaris


3

Yasniari
Anggota

4
Wiswi Ayu Syafni,S.Pd
Anggota




Pengawas Ruang

No
Nama
SDN Asal
Gugus
1
Hasnita,S.Pd
09 Labuatan
IV

2
Lutfia Darma
11 Sungai Jambu

3
Desnita,S.Pd
11 Sungai Jambu

4
Hartati
21 Batu Basa


5
Zafwan
16 Bulan Sariak

6
Syafwati,S.PdI

14 Batur

7
Masniari,S.Pd.MM
03 Rambatan

8
Syahril
13 Padang Magek





Tata Tertib Pengawas Ruang

1. Persiapan UN
·         Tiga puluh  ( 30 ) menit sebelum ujian dimulai Pengawas Ruang Un telah hadir di lokasi sekolah  penyelenggara
·         Pengawas Ruang UN menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelenggara UN
·         Pengawas Ruang UN menerima bahan UN yang berupa Naskah Soal UN, LJUN, Amplot LJUN , Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan UN.
2. Pelaksanaan UN
·         Pengawas Ruang UN ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian
·         Pengawas Ruang UN meminta peserta UN untuk memasuki ruang UN dengan menunjukkan kartu peserta  UN, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan
·         Pengawas Ruang UN memriksa setiap peserta UN untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik , kalkulator dan sebagainya  ke dalam ruang UN kecuali alat tulis yang dibutuhkan
·         Pengawas Ruang UN membacakan Tata Tertib UN
·         Pengawas Ruang Un meminta peserta ujian menandatangani Daftar Hadir UN
·         Pengawas  Ruang UN membagikan LJUN kepada peserta dan memandu pe serta memeriksa pengisian identitas peserta un ( Nomor ujian , nama ,tempat tanggal lahir , dan tanda tangan ) sebelum waktu UN dimulai
·         Setelah seluruh peserta UN selesai mengisi identitas , Pengawas Ruang UN membuka amplot soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian , dan menyakinkan bahwa amplot tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat ( disegel ) disaksikan oleh peserta UN
·         Pengawas Ruang UN membagikan Naskah Soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta UN dalam posisi tertutup ( terbalik ) .Pesertab UN tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UN dimulai
·         Pengawas Ruang UN mengecek kelengkapan soal UN
·         Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai ,Pengawas Ruangn UN mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara  menjawab soal
·         Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian
·         Selama UN berlangsung Pengawas Ruang UN wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian , memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang UN
·         Pengawas Ruang UN dilarang memberi isyarat , petunjuk , dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan
·         Lima menit sebelum waktu UN selesai, Pengawas Ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit lagi
·         Setelah waktu UN selesai, Pengawas Ruang UN mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal .Pengawas mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN .Peserta UN dipersilakan meninggalkan ruang ujian , setelah pengawas  menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN
·         Pengawas Ruang UN menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil , dan memasukkan ke dalam amplot ditutup dan dilak serta ditandatangani oleh pengawas Ruang UN di dalam ruang ujian
·         Pengawas Ruang UN menyerahkan LJUN dan naskah soal  UN kepada mPenyelenggara UN Tingkat Sekolah / Madrasyah disertai dengan Berita Acara pelaksana UN


Tata Tertib Peserta UN

1.        Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan , yakni 15 menit sebelum UN dimulai
2.        Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah /Madrasyah , tanpa diberi perpanjangan waktu
3.        Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik , kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian
4.        Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta ujian
5.        Peserta UN mengisi Daftar Hadir
6.        Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah tanda waktu mulai ujian
7.        Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar
8.        Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas Ruang UN dengan cara mangacungkan tangan terlebih dahulu
9.        Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izzin dan pengawasan dari pengawas Ruang UN, serta tidak melakakukannya berulang kali.
10.     Peserta UN yang memperoleh Naskah Soal yang cacat atau rusak, pengerjaaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian Naskah Soal.
11.     Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
12.     Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelaum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
13.     Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
14.     Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang :
a.        menanyakan jawaban soal kepada siapa pun,
b.        bekerjasama dengan peserta lain,
c.        memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal,
d.        memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain,
e.        membawa Naskah Soal UN dan LJUN dari ruang ujian,
f.         menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

Sekolah Dasar Yang Tergabung

No
Nama SD
Lokasi
Ket
1
SDN 25 Silabuk
Silabuk
Inti
2
SDN 02 Koto Labuh
Labuh
Imbas
3
SDN 15 Parambahan
Parambahan
Imbas
4
SDN 16 Ampalu Kaciak
Ampalu Kaciak
Imbas


Jumlah Peserta UN

Nama Sekolah
LL
Pr
Jumlah
SDN 25 Silabuk

7
4
11 org
SDN 02 Koto Labuh

12
17
29 org
SDN 15 Parambahan

10
6
16 org
SDN 16 Ampalu Kaciak
4
8
12 org
Jumlah



68 org

Denah Tempat Duduk


Lokal I

14-145-002-7

14-145-001-8

14-139-004-5

14-139-005-4








 Denah Lokasi Ruang



Contoh Berita Acara

Nomor Urut Setiap Sekolah















Daftar Hadir Pengawas

No

Nama
SD Asal
Hari / Tgl
Selasa
10 /5/11
Rabu
11/5/11
Kamis
12/5/11
1
Hasnita,S.Pd





2
Lutfia Darma





3
Desnita,S.Pd





4
Hartati





5
Zafwan





6
Syafwati,S.PdI





7
Masniari,S.Pd.MM







Daftar Hadir Peserta


Daftar Hadir Panitia



Tidak ada komentar:

Posting Komentar