sukses

oke

yang melihat blok SD16

Minggu, 18 Desember 2011

CARA PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT TERBARU


A.   CONTOH-CONTOH PERHITUNGAN ANGKA KREDIT UNTUK PROMOSI KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN FUNGSIONAL GURU

  1. Penilaian kinerja bagi guru pembelajaran

Contoh 1: Guru Matapelajaran (Pembelajaran)

Budiman, S.Pd. adalah guru Bahasa Indonesia dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2012. Budiman S.Pd. yang mengajar 24 jam tatap muka dan telah mengikuti PK GURU pada Desember 2012 dengan nilai 50. Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh oleh Budiman S.Pd. pada tahun tersebut digunakan langkah-langkah perhitungan sebagai berikut.
1)   Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus berikut ini:
          

                                                                                  50
                                                                  = -------------- x 100 = 89
                                                                      56

Ingat nilai tertinggi PKG pembelajaran adalah 56.

2)   Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 89 ternyata berada dalam rentang 76 – 90 dalam skala tersebut dengan sebutan “baik” (100%).

3)   Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh Budiman S.Pd. dengan menggunakan rumus tersebut di atas; maka angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. untuk subunsur pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1 tahun) adalah :

   (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit per tahun =  ----------------------------------------------------------
                                                                            4

   {(50-3-5) x 24/24 x 100%}  
                                         = ------------------------------------ =  10,5
                                                                4

Ingat! untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 16 dan 17 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009

4)   Angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd.  sebanyak 10.5 per tahun. Apabila Budiman, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah 10.5 x 4 = 42

5)   Apabila Budiman, S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri dan 5 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Budiman, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 42 + 3 + 5 = 50. Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 50 (Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b). Jadi Budiman S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun.
2.Penilaian kinerja tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang mengurangi jam mengajar tatap muka

a.      Kepala Sekolah/Madrasah

Untuk kepala sekolah/madrasah, dimensi/aspek kompetensi yang dinilai adalah: (i) kepribadian dan sosial; (ii) kepemimpinan pembelajaran; (iii) pengembangan sekolah/madrasah; (iv) manajemen sumber daya; (v) kewirausahaan; dan (vi) supervisi pembelajaran. Paket penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah tersebut dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah (IPKKS/M). Instrumen tersebut terdiri dari 6 (enam) aspek/dimensi penilaian menggunakan skala penilaian 1 sampai dengan 4, dengan rentang skor antara 6 sampai dengan 24 berasal dari (1 x 6 kompetensi = 6 s.d. 4 x 6 kompetensi =24).

Oleh karena itu, untuk konversi skor menggunakan rumus:

                                          NIPKKS/M
                      NKKS/M = ---------------- X 100
                                                  24
       Keterangan:
·         NKKS/M adalah Nilai Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
·         NIPKKS/M adalah  Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
·         24 skor maksimum hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah

Contoh 3: Kepala Sekolah/Madrasah

Ahmad Sumarna, S.Pd. jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika, diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan sebagai kepala sekolah mendapat skor 18 pada Desember 2014. Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.

Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1)      Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Ahmad Sumarna, S.Pd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,7

2)      Nilai kinerja guru untuk unsur pembelajaran/pembimbingan, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 85,7 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.

3)      Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:
         (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun = -----------------------------------------------------------
                                                                             4

         [{150 - (4 + 12) -15 } x 6/6 x 100%]
                                                      =  ------------------------------------------------ = 29,75
                                                                              4

Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah:
1)      Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Ahmad Sumarna, SPd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 18/24 x 100 = 75

2)      Nilai kinerja Ahmad Sumarna, S.Pd. untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah 75 masuk dalam rentang 61 – 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.

3)      Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:
  
   (AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka Kredit satu tahun = -------------------------------------
                    4

                                            = {150 – (4 + 12) – 15} x 75% = 22,31
                                                                      4
4)      Total angka kredit yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 25% (29,75) + 75% (22,31) =  7,44 + 16,73 =  24,17.

5)      Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Ahmad Sumarna, S.Pd mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd sebagai kepala sekolah adalah: 4 x 24,17 = 96,68

6)      Apabila Ahmad Sumarna, S.Pd melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 12 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 15 angka kredit dari kegiatan penunjang. Apakah Ahmad Sumarna, S.Pd dapat naik pangkat? Ahmad Sumarna, S.Pd memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 96,68 + 4 + 12 + 15 = 127,68, maka yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahun, karena belum mencapai persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permenegpan dan RB No. 16 Tahun 2009).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar