sukses

oke

yang melihat blok SD16

Jumat, 04 November 2011

KURIKULUM SDN 16 LIMA KAUM


                                           

 



                                                 






KURIKULUM SDN 16 AMPALU KACIAK
KECAMATAN LIMA KAUM
TAHUN PELAJARAN  2011 / 2012












DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN TANAH DATAR



JALAN AMPALU KACIAK NAGARI LABUH







                                                









LEMBAR PENGESAHAN








KURIKULUM
SEKOLAH DASAR NEGERI 16 AMPALU KACIAK
KECAMATAN LIMA KAUM KABUPATEN TANAH DATAR
 RESMI DIBERLAKUKAN











                                                                                                Ampalu Kaciak,   Juni 2011
Ketua Komite Sekolah                                                                 Kepala Sekolah





Dra.Hj.Mursyida                                                               Wiswi Ayu Syafni, S.Pd
                                                                                                     NIP. 19680422 199005 2001





Mengetahui :
Kepala Dinas  Pendidikan
Kabupaten Tanah Datar






Drs.H.DARISMAN
                       NIP. 19610212 198603 1 009

















Kata Pengantar


Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT  atas limpahan rahmat dan hidayahNya, atas telah selesainya penyusunan Kurikulum SDN 16 Ampalu Kaciak Tahun Ajaran 2010/2011. Penyusunan Kurikulum  merupakan salah satu upaya mengimplementasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan menjadi kegiatan pembelajaran yang operasional, siap dilaksanakan oleh sekolah, sesuai dengan karakteristik daerah, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik. 
Kurikulum SDN 16 Ampalu Kaciak disusun dengan mengacu pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan oleh BSNP dan model-model Kurikulum yang dihasilkan oleh Pusat Kurikulum Sesuai dengan UU No.20 tahun 2003 dan PP no 19 tahun 2005, serta aturan pada umumnya yang berlaku dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum. Namun demikian, kami menyadari bahwa kurikulum ini masih belum sempurna. Penyempurnaan secara berkelanjutan akan terus dilakukan seiring dengan terbitnya standar-standar lainnya, yaitu: standar proses,  standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan yang merupakan sumber acuan lainnya dalam menyusun Kurikulum SDN 16 Ampalu Kaciak.
Kurikulum ini mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2010/2011. Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh staf sekolah yang telah meluangkan waktu dan tenaganya untuk menyusun kurikulum ini. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk terhadap segala upaya yang kita lakukan demi untuk peningkatan mutu pendidikan
Dalam penyusunan Kurikulum ini tentu terdapat banyak kekurangan, untuk itu segala kritik, saran dan masukan yang membangun sangat diharapkan  demi penyempunaan Kurikulum SDN  16 Ampalu Kaciak masa yang akan datang.


Ampalu Kaciak,      Juni 2011
                                               Kepala Sekolah


                                        Wiswi Ayu Syafni,S.Pd
                                    NIP 19680422 199005 2 001






















DAFTAR ISI

DOKUMEN I                                               
COVER
JUDUL
LEMBARAN PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB  I                        PENDAHULUAN
A.    Rasional
1.    Latar Belakang
2.    Dasar Hukum
B.     Visi Satuan Pendidikan
C.     Misi Satuan Pendidikan
D.    Tujuan Satuan Pendidikan
BAB II            STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN
A.    Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan
B.     Program Muatan Lokal
C.     Kegiatan Pengembangan Diri
D.    Pengaturan Beban Belajar
E.     Ketuntasan Belajar
F.      Kenaikan kelas
G.    Kelulusan
H.    Kecakapan Hidup
BAB III          KALENDER PENDIDIKAN
BAB IV          PENUTUP
LAMPIRAN
-          Laporan Hasil Analisis Konteks
-          Contoh hasil penetapan KKM (satuan mata pelajaran)
-          Regulasi non akademik
-          Kepanitian selama 1 (satu) tahun
-          SK Tim Penyusunan KTSP

DOKUMEN II
1.      Program Tahunan Kelas V
2.      Program semester Kelas V
3.      Silabus Matematika Kelas V
4.      RPP Matematika Kelas V
5.      Jaringan tema Kelas I
6.      Pemetaan KD Kelas I
7.      Program Semester Kelas I
8.      Silabus Kelas I
9.      RPP Kelas I

KURIKULUM SEKOLAH DASAR NEGERI 16 AMPALU KACIAK
JL RAYA AMPALU KACIAK NAGARI LABUH
KECAMATAN LIMA KAUM KABUPATEN TANAH DATAR
PROPINSI SUMATERA BARAT

BAB I
PENDAHULUAN



A.      Rasional
1.    Latar Belakang
Peraturan Mentri Pendidikan Nasional nomor 24 tahun 2005 mengatakan bahwa Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan. Pengembangan Kurikulum itu berdasarkan pada  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, dan  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Disamping itu sekolah juga diberikan kewenangan penuh untuk mengembangkan kurikulum. Kewenangan sekolah dalam menyusun kurikulum memungkinkan sekolah menyesuaikan  dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah dan atau sekolah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan  hal-hal yang akan diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan belajar mengajar 
Berdasarkan ketentuan dan kewenangan yang diberikan itu, maka SD Negeri 16 Ampalu Kaciak Kecamatan Lima Kaum menyusun dan mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang dinamakan Kurikulum SD Negeri 16 Ampalu Kaciak
Pengembangan kurikulum itu disusun agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk : (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.SDN 16 Ampalu Kaciak Kecamatan Lima Kaum, Kab. Tanah Datar Tahun Pelajaran 2011/2012 akan melaksanakan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa yang mengembangkan nilai-nilai sebagai berikut :
o   Religius
o   Jujur
o   Toleransi
o   Disiplin
o   Kerja Keras
o   Kreatif
o   Mandiri
o   Demokratis
o   Rasa Ingin Tahu
o   Semangat Kebangsaan
o   Cinta Tanah Air
o   Menghargai Prestasi
o   Bersahabat/ Komuniktif
o   Cinta Damai
o   Gemar membaca
o   Peduli Lingkungan
o   Peduli Sosial
o   Tanggung Jawab

  1. DASAR / LANDASAN HUKUM


  1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam UU/20/ 2003 yang mengatur KTSP adalah pasal 1 ayat (19) ; pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4) ; pasal 32 ayat (1), (2), (3) ; pasal 35 ayat (2) ; pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4) ; pasal 37 ayat (1), (2), (3) ; pasal 38 ayat (1), (2

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 Standar nasional Pendidikan.
Ketentuan dalam PP 19/ 2003 yang mengatur KTSP adalah pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15), pasal 5 ayat (1), (2); pasal 6 ayat (6) ; pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8) ; pasal 8 ayat (1), (2), (3) ; pasal 10 ayat (1), (2), (3) ; pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4) ; pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4) ; pasal 14 ayat (1), (2), (3) ; pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5) ; pasal 17 ayat (1), (2) ; pasal 18 ayat (1), (2), (3) ; dan pasal 20 .

  1. Permendiknas No 22, tahun 2006 tentang Standar Isi (SI)
Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu . Termasuk dalam Standar isi (SI) adalah Kerangka dasar dan Sturktur Kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas Nomor 22 tahun 2006.

  1. Permendiknas No 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dalam Kepmendiknas Nomor 23 tahun 2006.

  1. Permendiknas No 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan SKL

(1) Satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan pada :

(2) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari Standar Isi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Standar Kompentesi Lulusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
(3) Pengembangan dan penetapan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah memperhatikan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
(4) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP.
(5) Kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah.

  1. Permendiknas No 6 tahun 2007 tentang perubahan Permendiknas No 24 tahun 2006
Pasal 1
(4) Satuan pendidikan dapat mengapdosi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh Bafdan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama unit utama terkait.
  1. Permendiknas No 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah adalah standar pengelolaan pendidikan untuk sekolah/ madrasah yang berkaitan dengan perencanaan,pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
  1. Permendiknas No 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaiatan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
  1. Permendiknas No 41 tahun 2007 tentang Standar Proses
Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses  pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
  1. Peraturan Daerah yang relevan
1.      Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Manajemen Guru yang diatur dalam pasal 1 s.d 29

2.      Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2007 Tantang Pendidikkan Al-Quran yang diatur dalam pasal 1 s/d 6

  1. Visi Satuan Pendidikan
“Unggul dalam prestasi dilandasi Imtaq dan Iptek ”

D.     Misi Satuan Pendidikan
a.       Melaksanakan PBM dan bimbingan siswa sesuai potensi.dengan menumbuhkan sikap gemar membaca, tanggung jawab,menghargai prestasi, rasa ingin tahu, kreatif, mandiri, disiplin, dan kerja keras.
b.      Menumbuhkan semangat keunggulan warga sekolah dengan membiasakan sikap peduli lingkungan,  social, semangat kebangsaan, dan cinta tanah air.
c.       Menerapkan manajemen partisipatif dengan menanamkan sikap toleransi, demokratis, bersahabat/ komuniktif, dan cinta damai.
d.      Membangkitkan penghayatan terhadap ajaran agama dan budaya sebagai sumber kearifan bertindak.dengan melestarikan sikap jujur dan religius.
e.       Menyelenggarakan proses pembelajaran dengan Teknologi informasi dan komputer (TIK )
f.        Mengoptimalkan Supervisi oleh Kepala Sekolah

Ø  Motto Sekolah : Bersatu kita maju
E.      Tujuan Satuan Pendidikan      
             Tujuan Sekolah Dasar
Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.
      Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut

Kurikulum SD Negeri 16 Ampalu Kaciak disusun dengan tujuan adalah :
1.      Mencapai prestasi yang unggul dalam segala bidang baik dalam gugus maupun dalam kecamatan
2.      Agar semua warga sekolah yang terdiri dari kepala sekolah, guru, dan siswa memahami tentang ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam kurikulum.
3.      Agar komite dan masyarakat dapat mengontrol jalannya ketentuan yang dituangkan dalam kurikulum.
4.      Agar pihak atasan dapat memberikan masukan sekaligus memberikan pembinaan dan penilaian terhadap jalannya segala proses pembelajaran di SD Negeri 16 Ampalu Kaciak
5.      Meluluskan siswa dengan kelulusan 100 % yang berkualitas sehingga siswa dapat melanjutkan ke sekolah lanjutan
6.      Memberikan layanan yang prima kepada siswa dan masyarakat












BAB II
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM


A.    Struktur Kurikulum SDN 16 Ampalu Kaciak
1.Daftar Pelajaran SDN 16 Ampalu Kaciak
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa Struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan  dasar dan menengah meliputi  adalah sebagai berikut :Sekolah Dasar Negeri 16 Ampalu Kaciak telah menyusun daftar pelajaran dari kelas I s/d kelas VI
Sesuai dengan muatan dan standar isi sebagai berikut :
                                                   JADWAL PELAJARAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 16 AMPALU KACIAK
              TAHUN PELAJARAN 2010/2011
NO
JAM
KLS
HARI



SENIN
SELASA
RABU
KAMIS
JUM’AT
SABTU
1
07.30-08.00

Upacara Bendera
PKN
Bahasa Indo
A g a m a
Matematika

2
08.00-08.30

Matematika
PKN
Bahasa Indo
A g a m a
Matematika

3
08.30-09.00

Matematika
Penjas
Bahasa Indo
A g a m a
I P A
P
4
09.00-09.30
I
SBK
Penjas
Bahasa Ingris
SBK
I P A

5
09.30-10.00

I s t i r a h a t
I s t i r a h a t
I s t i r a h a t
I s t i r a h a t
I s t i r a h a t
D
6
10.00-10.30

Bahasa Indo
Bahasa Indo
I P S
Matematika
P A Q

7
10.30-11.00

Bahasa Indo
Bahasa Indo
I P S
Matematika
P A Q

1
07.30-08.00

Upacara Bendera
Agama
Matematika
Bahasa Ingris
Matematika

2
08.00-08.30

Matematika
Agama
Matematika
Bahasa Ingris
Matematika

3
08.30-09.00

Matematika
Agama
Penjas
I P S
Bahasa Indo
P
4
09.00-09.30
II
Matematika
PKN
Penjas
I P S
Bahasa Indo

5
09.30-10.00

I s t i r a h a t
I s t i r a h a t
I s t i r a h a t
I s t i r a h a t
I s t i r a h a t
D
6
10.00-10.30

Bahasa Indo
PKN
I P A
Bahasa Indo
P A Q

7
10.30-11.00

Bahasa Indo
SBK
I P A
Bahasa Indo
P A Q

8
11.00-11.30


SBK

Bahasa Indo


1
07.30-08.05

Upacara Bendera
Matematika
Matematika
Matematika
I P A

2
08.05-08.40

I P S
Matematika
Matematika
Matematika
I P A

3
08.40-09.15

Penjas
B A M
P K N
P A Q
I P A

4
09.15-09.50
III
Penjas
B A M
P K N
P A Q
Bahasa Indo
P
5
09.50-10.20

I s t i r a h a t
I s t i r a h a t
I s t i r a h a t
I s t i r a h a t
I s t i r a h a t

6
10.20-10.55

Bahasa Indo
S N B K
A g a m a
Bahasa Ingris
Bahasa Indo
D
7
10.55-11.30

Bahasa Indo
S N B K
A g a m a
I P S
-

8
11.30-12.05

Bahasa Indo
S N B K
A g a m a
I P S
-

9
12.05-12.40

-
-
-
-
-

1
07.30-08.05

Upacara Bendera
P K N
Matematika
Bahasa Indo
P A Q

2
08.05-08.40

Matematika
P K N
Matematika
Bahasa Indo
P A Q

3
08.40-09.15

Matematika
I P A
Matematika
SBK
I P S

4
09.15-09.50

Matematika
I P A
Bahasa Ingris
SBK
I P S
P
5
09.50-10.20
IV
I s t i r a h a t
I s t i r a h a t
I s t i r a h a t
I s t i r a h a t
I s t i r a h a t

6
10.20-10.55

Penjas
Bahasa Indo
I P A
SBK
I P S
D
7
10.55-11.30

Penjas
Bahasa Indo
I P A
A g a m a


8
11.30-12.05

Penjas
Bahasa Indo
B A M
A g a m a


9
12.05-12.40

Penjas
SBK
B A M
A g a m a


1
07.30-08.05

Upacara Bendera
Bahasa Indo
Matematika
Matematika
Matematika

2
08.05-08.40

Agama
Bahasa Indo
Matematika
Matematika
Matematika

3
08.40-09.15

Agama
I P S
P K N
Bahasa Ingris
Bahasa Indo

4
09.15-09.50

Agama
I P S
P K N
B A M
Bahasa Indo
P
5
09.50-10.20
V
I s t i r a h a t
I s t i r a h a t
I s t i r a h a t
I s t i r a h a t
I s t i r a h a t

6
10.20-10.55

I P A
SBK
Penjas
Bahasa Indo
I P S
D
7
10.55-11.30

I P A
SBK
Penjas
Bahasa Indo


8
11.30-12.05

SBK
PAQ
Penjas
I P A


9
12.05-12.40

SBK
PAQ
Penjas
I P A


1
07.30-08.05

Upacara Bendera
Bahasa Indo
Matematika
Matematika
Matematika
I P A
Matematika

2
08.05-08.40

Matematika
Matematika
Matematika
Bahasa Indo
Matematika
Matematika
Matematika
I P A
Matematika

3
08.40-09.15

Matematika
Matematika
Matematika
I P S
I P A
Bahasa Indo
Bahasa Indo

4
09.15-09.50

B AM
SNBK
I P A
Bahasa Indo
Bahasa Indo
P
5
10.50-10.20
VI
I s t i r a h a t
I s t i r a h a t
I s t i r a h a t
I s t i r a h a t
I s t i r a h a t

6
10.20-10.55

SNBK
Penjas
I P S
P A Q
P A Q
D
7
10.55-11.30

Agama
Penjas
I P S
P K N


8
11.30-12.05

Agama
Penjas
S N B K
P K N


9
12.05-12.40

Agama
Penjas
S N B K
Bahasa Ingris


Tidak ada komentar:

Posting Komentar